Tax Service

Tax Service

Kami PT. Megah Solusi Konsultindo sebagai konsultan pajak akan memberikan pelayanan kepada klien untuk mengatasi masalah pajak yang terjadi di perusahaan sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Layanan pelaporan perpajakan yang dapat kami berikan, antara lain :

– Perhitungan serta Pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final, PPN, dll;

– Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan & Orang Pribadi;

– Perencanaan pajak; dan

– Mereview pelaporan pajak

– Pendampingan atas pemeriksaan pajak.

1. Tax Review

Tax Review adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menelaah pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan WP. Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

2. Konsultasi Umum Tentang Masalah Perpajakan

Kami akan memberikan layanan konsultasi gratis kepada klien dalam bentuk saran-saran dan komunikasi lisan, termasuk rapat, percakapan telepon, dan e-mail untuk setiap kasus pajak umum dan khusus.

3. Mengisi SPT Bulanan Dan Tahunan

Kami akan membantu klien dalam mempersiapkan dan menyerahkan pajak penghasilan (PPh 21 , PPh 23, PPh 25) bulanan dan tahunan (PPh 29), PPN bulanan.

4. Pengelolaan NPWP & PKP

Kami menyediakan layanan untuk orang pribadi serta perusahaan yang dapat ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP & membantu mengurusi administrasi terkait dengan pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

5. Perencanaan Pajak

Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Salah satu praktik dalam manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi perturan perpajakan yang berlaku alias legal.

Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:

  • Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  • Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
  • Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

6. Restitusi Pajak

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.

Secara sederhana, dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak. Perlu dipahami, restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.